Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menteri atau pejabat setingkat menteri tidak harus mengundurkan diri dari jabatannya apabila dicalonkan oleh partai politik maupun gabungan partai politik menjadi calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres).
Hal itu ditegaskan dalam putusan Perkara Nomor 68/PUU-XX/2022 perihal Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Menurut Hakim MK Arief Hidayat, penjelasan MK bahwa syarat pengunduran diri bagi pejabat negara yang dicalonkan parpol peserta pemilu atau koalisi parpol sebagai capres atau cawapres mesti mengundurkan diri dari jabatannya tak lagi relevan.
"Tidak lagi relevan dan oleh karenanya harus tidak lagi diberlakukan ketentuan pengecualian syarat pengunduran diri dalam norma Pasal 170 Ayat 1 UU Nomor 7/2017," ujar Arief dalam sidang, seperti dikutip dari keterangan tertulis, Senin (31/10/1022).
Arief menegaskan bahwa jabatan menteri atau setingkat menteri termasuk dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dimiliki oleh presiden dan wakil presiden.
"Oleh karena itu, demi kepastian hukum dan stabilitas serta keberlangsungan pemerintahan, menteri atau pejabat setingkat menteri merupakan pejabat negara yang dikecualikan apabila dicalonkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik sebagai calon Presiden atau Calon Wakil Presiden harus mendapat persetujuan cuti dari Presiden," jelas Arief.
Perkara itu sebelumnya dimohonkan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana. Ia mengajukan uji materiil Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) Pasal 170 ayat (1) mengenai "Pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik sebagai calon presiden atau wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali presiden, wakil presiden, pimpinan anggota MPR, pimpinan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota."
Menurut pemohon, pasal itu tidak secara jelas menyebut menteri harus mundur atau tidak, sehingga dianggap menimbulkan ketidakpastian hukum.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan menteri maju sebagai Capres dan Cawapres asalkan mendapatkan izin dari Presiden.
Jokowi menekankan, bahwa menteri harus mengutamakan tugasnya sebagai pejabat negara. "Tugas sebagai menteri harus diutamakan," kata Jokowi kepada wartawan di JIExpo Kemayoran Jakarta, Rabu (2/11/2022).
Namun dia akan mengevaluasi kinerja para menteri yang mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres. Jokowi akan mempertimbangkan memberikan cuti panjang apabila kegiatan kampanye Pilpres 2024 mengganggu kinerjanya sebagai menteri.
"Tetapi kalau kita lihat nanti mengganggu ya akan dievaluasi, apakah memang harus cuti panjang banget atau tidak," ucap Jokowi.
Keputusan MK ini membawa angin segar bagi para menteri Jokowi yang hendak maju di Pilpres 2024 tanpa harus mundur dari jabatannya.
Adapun menteri yang digadang-gadang siap maju Pilpres 2024, antara lain Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menhan Prabowo Subianto, Menteri BUMN Erick Thohir, dan Menparekraf Sandiaga Uno.
Copyright © 2022 WARGA PEDULI